Sabtu, 11 Juli 2009

PERATURAN

KODE ETIK / PERATURAN MEMBER
untuk seluruh member MPP


Kode Etik dari PT. Mahkota Puncak Prestasi

A. KEANGGOTAAN

1. Yang berhak menjadi Member PT.MPP adalah Mereka yang memiliki KTP/SIM/Kartu Pelajar,

2. Keanggotaan bersifat seumur hidup dan bisa dihibahkan / diwariskan dengan sepengetahuan dan seizin Perusahaan,

3. Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencoretan keanggotaan dan atau MENGEDIT PROFIL member tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan kecuali member tersebut melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan,

4. Member yang telah mendaftarkan diri melalui website : www.mppsyariah.com, dianggap sudah membaca, mengerti dan setuju dengan Kode Etik, Marketing Plan dan aturan lain nya yang ada di dalam website : www.mppsyariah.com atau brosur yang dikeluarkan oleh perusahaan,

5. Uang yang telah diserahkan oleh Member kepada Perusahaan sebagai biaya pendaftaran keanggotaan / registrasi tidak bisa diambil kembali kecuali dikarenakan adanya kesalahan dari yang disebabkan oleh sistem administrasi perusahaan,

6. Setiap Member merupakan Pengusaha Mandiri, bukan karyawan dari Perusahaan dan tidak diperbolehkan mengatasnamakan Perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain.

7. Jika Member tidak menjalankan usaha keagenannya dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang ditawarkan dalam Marketing Plan PT.MPP, maka hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing dan member yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kepada Perusahaan,

8. Seorang Member harus menjelaskan Marketing Plan PT.MPP kepada calon member baru dengan sejelas-jelasnya, sesuai dengan Marketing Plan sebenarnya. Jika penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan atau isi Marketing Plan yang ada, dan hal itu menyebabkan kerugian mataril dan atau non materil bagi calon Member tersebut ataupun Pihak Lain, maka hal itu bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan,

9. Seseorang baru dianggap resmi menjadi Member PT.MPP apabila :
1. Telah membayar biaya pendaftaran Keagenan sebesar Rp 150.000,- dan uang tersebut telah langsung masuk ke rekening resmi Perusahaan atau melalui Stokis-Stokis resmi yang ditunjuk Perusahaan,
2. Memiliki Kartu Aktivasi yang sudah aktif dan mendaftarkan diri secara resmi melalui website resmi PT.MPP : www.mppsyariah.com ataupun melaui Registrasi via sms dengan format baku yang telah ditentukan oleh Perusahaan,

10. Setiap Member boleh memiliki lebih dari satu Hak Keagenan, sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

B. PENGUNAAN NOMOR REKENING

1. Setiap Member harus menggunakan nomor rekening atas nama dirinya sendiri, member dianjurkan untuk memiliki rekening pada bank yang menganut sistem syariah,
2. Nomor rekening hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan di atas surat bematerai / berkekuatan hukum,

C. PENGUNAAN NOMOR HANDPHONE

1. Setiap satu Hak Keagenan, diharuskan memiliki satu nomor Handphone yang diregistrasikan.
2. Nomor Handphone hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan,

D. SANKSI

Jika seorang Member melanggar Kode Etik PT. MPP, dan terbukti merugikan Perusahaan maupun pihak lain, maka member tersebut wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dan dan mempertanggung jawabkannya secara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila diperlukan) dan Perusahaan akan memberi sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, tulisan, penangguhan bonus sampai pada pencoretan keanggotaan Member yang bersangkuatn di PT. MPP.


Klik disini untuk bergabung dengan MPPSyariah.org!


cxfq4kutew

Tidak ada komentar:

Posting Komentar